
Jakarta Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri berhasil menggagalkan rencana penyelundupan narkotika jenis ganja seberat 74 kilogram dari Sumatra Barat. Dalam operasi yang dilakukan, dua pelaku yang terkait dengan kegiatan tersebut berhasil ditangkap.
Operasi penggagalkan penyelundupan dilakukan oleh Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, bersama dengan Tim Polda Sumbar, Kamis 243. Hasilnya, dua pelaku yang diduga sebagai pengedar ganja seberat 74 kilogram berhasil ditangkap.
Kedua pelaku tersebut, yakni A 25 tahun dan B 27 tahun, diduga adalah anggota kelompok pengedar ganja yang beroperasi di Sumatra Barat. Mereka diduga telah menyelundupkan ganja dari Sumatra Barat ke beberapa daerah lain di Indonesia.
penyelundupan ini adalah hasil dari informasi yang diperoleh Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri mengenai kegiatan illegaltas pengedaran ganja yang berlangsung di Sumatra Barat. Setelah dilakukan pemantauan dan pengamatan selama waktu lama, satu lokasi penyimpanan ganja di tempat tertentu di Sumatra Barat disebatkan.
Dalam operasi penggagalkan penyelundupan tersebut, dua pelaku utama yang terlibat, A dan B, telah ditangkap. Sebanyak 74 kilogram ganja yang dijangka akan diselundup ke beberapa daerah lain di Indonesia telah disita. Kedua pelaku akan ditangani oleh Polisi dan akan dihadapkan ke mahkamah sesuai perundangundangan yang berlaku.
Berita ini dikutip dari Sumber: https://news.detik.com/berita/d-7791005/polri-gagalkan-penyelundupan-74-kg-ganja-dari-sumbar-2-pelaku-ditangkap
Posting Komentar